Standar Operasional Prosedur Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025
- Senin, 17 Februari 2025
- Administrator
- 0 komentar
Ujian Madrasah merupakan ujian yang meliputi seluruh mata pelajaran yang di ajarkan pada kelas akhir pada satuan pendidikan madrasah. Mata pelajaran tersebut baik kelompok wajib, mata pelajaran pilihan ataupun muatan lokal.
Ujian madrasah dapat diikuti oleh peserta didik kelas akhir pada setiap tingkat pendidikan mulai dari MI, MTs, MA dan MAK, sebagai salah satu persyaratan penentuan Kelulusan siswa.
dalam rangka standarisasi pelaksanaan UM 2025, maka Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menyusun dan menetapkan Surat Keputuran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 694 Tahun 2025 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025, sebagai panduan bagi Kepala Madrasah, guru dan seluruh pemangku kepentingan dalam menyelenggaraan Ujian Madrasah.
dalam Prosedur Operasional Standar (POS) tercantum diantaranya :
Persyaratan peserta Ujian Madrasah (UM)
Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:
Syarat Peserta UM jenjang MI
- Terdaftar di kelas akhir pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI);
- Memiliki laporan hasil belajar mulai semester ganjil kelas V s.d Semester Ganjil kelas VI.
Syarat Peserta UM jenjang Madrasah Tsanawiyah
- Terdaftar di kelas akhir pada jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs);
- Kemudian memiliki laporan hasil belajar mulai Kelas VII semester ganjil kelas s.d Kelas IX Semester Ganjil;
- Bagi MTs penyelenggara SKS, memiliki laporan hasil belajar lengkap semester 1 s.d 5.
Syarat Peserta Ujian Madrasah jenjang MA dan MAK
- Terdaftar di kelas akhir pada jenjang Madrasah Aliyah (MA/MAK);
- Memiliki laporan hasil belajar mulai Kelas X semester ganjil kelas s.d Kelas XII Semester Ganjil;
- Kemudian untuk MA/MAK penyelenggara SKS, memiliki laporan hasil belajar lengkap semester 1 s.d 5.
Jadwal UM Tahun Ajaran 2024/2025
Mengacu SOP Ujian Madrasah 2025, bahwa pelaksanaan UM dapat di laksanakan oleh madrasah dengan estimasi waktu sebagai berikut:
- Jenjang Madrasah Aliyah (MA/MAK): 17 Februari – 22 Maret 2025
- Jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs): 21 April – 10 Mei 2025
- Jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI): 21 April – 10 Mei 2025
Jadwal Ujian madrasah di tetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing dengan memperhatikan beberapa hal berikut ini:
- Ketuntasan Kurikulum
- Kalender Pendidikan Madrasah
- Hari libur nasional atau keagamaan
Standar Operasional Prosedur (SOP) Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025
Selengkapnya terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025, dapat diunduh disini